Presiden Prabowo: IKN akan menjadi Ibu kota politik

Presiden Prabowo: IKN akan menjadi Ibu kota politik
keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Presiden Prabowo: IKN akan menjadi Ibu kota politik
keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini bukan hanya sekadar narasi, tetapi merupakan dokumen resmi yang menetapkan target dan langkah konkret untuk mencapai status tersebut. Di dalamnya, disebutkan bahwa IKN akan berfungsi penuh sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Perpres ini juga memuat berbagai rincian terkait pemutakhiran rencana kerja pemerintah untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai jadwal.
Kerangka hukum ini menunjukkan bahwa proses pemindahan dan pembangunan IKN memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden, yang secara spesifik mengatur setiap tahapan dan target yang harus dicapai.
Ibu Kota Negara (IKN)
Ibu Kota Negara adalah sebutan atau status resmi yang diatur dalam undang-undang. Ini adalah kota atau wilayah tempat penyelenggaraan pemerintahan pusat. Status ini diberikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, status ini dipegang oleh Jakarta. Dengan adanya UU ini, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan dicabut setelah IKN resmi berfungsi.
Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah nama dari ibu kota negara yang baru. Nama ini dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo. Penggunaan nama “Nusantara” bertujuan untuk merepresentasikan kebhinekaan, persatuan, dan luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau.
Jadi, ketika kita menyebut “Ibu Kota Nusantara”, kita merujuk pada lokasi fisik dan identitas kota baru itu sendiri, yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ibu Kota Politik
Ibu Kota Politik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fungsi utama dari Ibu Kota Nusantara. Istilah ini menekankan bahwa fokus utama IKN adalah sebagai pusat pengambilan keputusan politik dan pemerintahan.
Berikut adalah perbandingan anggaran dan realisasi pembiayaan IKN dari APBN dalam empat tahun terakhir (2022-2025):
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Untuk IKN









